Rilis Info News - Front Celebes Anti Corruption (FCAC) menyoroti pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase dengan nilai anggaran Rp21,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik tersebut justru memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang dihimpun FCAC, terdapat indikasi kuat dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara kegiatan maupun pihak pelaksana proyek. Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan anggaran negara, FCAC menilai proyek dengan nilai anggaran besar tersebut semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut FCAC, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Dalam waktu dekat, FCAC juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus menyampaikan aspirasi publik terkait dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, organisasi tersebut akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional.
FCAC mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai Rp21,6 miliar tersebut.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa, baik penyelenggara kegiatan, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Selain itu, FCAC menekankan pentingnya jaminan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
FCAC menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dan masyarakat luas. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus diusut tuntas demi tegaknya hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Rilis tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen FCAC dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Tim)

0Comments