Rilis Info News - Dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama oknum personel lalu lintas di lingkungan Polres Soppeng kembali memantik perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang, mengungkap adanya dugaan setoran rutin yang dilakukan oleh sopir travel yang melintasi wilayah Kabupaten Soppeng menuju Sinjai dan Bulukumba.
Mahmud mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti setoran dari salah satu sopir travel asal Parepare.
Bukti tersebut, menurut dia, menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik yang selama ini disebut-sebut berlangsung di lapangan.
Jika temuan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan dugaan praktik yang mencederai hukum, merusak pelayanan publik, serta menambah beban para sopir angkutan yang mencari nafkah di jalan.
Persoalan ini menjadi serius karena yang disorot bukan hanya dugaan adanya pungli, tetapi juga kemungkinan berlangsungnya pola setoran secara rutin.
Dari bukti yang disebut beredar, tercatat puluhan sopir mobil diduga melakukan setoran setiap bulan dengan nominal yang disebut mencapai jutaan rupiah.
Angka itu tentu bukan jumlah kecil. Bila benar terjadi, maka publik berhak bertanya: sejak kapan praktik ini berlangsung, siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan mengapa hal seperti ini bisa berjalan tanpa terdeteksi lebih awal?
Mahmud menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Baginya, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi singkat atau penjelasan normatif semata.
Harus ada langkah yang nyata, terbuka, dan bisa diuji oleh publik. Sebab dalam banyak kasus serupa, yang sering menjadi masalah bukan hanya dugaan pelanggarannya, tetapi juga lemahnya keseriusan dalam membongkar aktor dan pola di baliknya.
Di sisi lain, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Soppeng, Iptu Andi Ahmad Rahman Sah, S.E., M.M. Pihaknya menyebut bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Pernyataan ini tentu penting dicatat, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan. Sejauh mana penanganan itu telah berjalan? Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait? Apakah bukti-bukti yang disebutkan telah diserahkan secara resmi? Dan yang tak kalah penting, kapan publik bisa mengetahui perkembangan penanganannya?
Dalam konteks penegakan hukum, pernyataan bahwa kasus sudah ditangani tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang pertanyaan publik.
Justru karena kasus ini menyangkut dugaan oknum aparat, maka transparansi menjadi keharusan. Publik tidak membutuhkan jawaban yang menggantung.
Masyarakat butuh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran, apalagi yang berhubungan dengan pungli, benar-benar ditangani secara serius dan tidak berakhir hilang di tengah jalan.
Jika dugaan ini terbukti, maka dampaknya sangat luas. Praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ekosistem ketidakadilan di jalan raya.
Sopir yang seharusnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung biaya-biaya ilegal.
Dalam jangka panjang, praktik seperti ini bisa membentuk budaya takut, budaya tunduk pada tekanan, dan budaya diam karena merasa tidak punya pilihan.
Lebih jauh lagi, dugaan setoran rutin dari puluhan sopir menunjukkan adanya kemungkinan sistem yang tidak berdiri sendiri. Sulit diterima akal sehat bila praktik seperti itu berlangsung tanpa ada pola, tanpa ada jalur, dan tanpa ada pihak yang mengetahui.
Karena itu, penanganan kasus ini semestinya tidak berhenti pada pencarian kambing hitam di level bawah. Aparat yang menangani harus berani menelusuri seluruh rantai yang diduga terlibat, dari pelaksana lapangan hingga pihak yang mungkin menikmati aliran setoran tersebut.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan tubuh internalnya.
Kepercayaan publik terhadap penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian menindak oknum di dalam lembaga sendiri. Bila institusi terlihat tegas terhadap anggotanya yang diduga menyalahgunakan kewenangan, maka kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan. Namun bila sebaliknya, maka kecurigaan publik akan semakin menguat bahwa ada perlindungan terhadap praktik-praktik menyimpang.
Masyarakat tentu berharap Polda Sulsel tidak berhenti pada penanganan administratif semata. Dugaan pungli dengan nilai setoran yang disebut mencapai jutaan rupiah jelas harus diusut secara mendalam. Penelusuran terhadap aliran uang, identitas penyetor, pihak penerima, serta mekanisme setoran harus dilakukan secara menyeluruh.
Bila perlu, hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui bahwa kasus ini benar-benar bergerak dan bukan sekadar meredam sorotan sesaat.
Dalam perkara seperti ini, keberanian para sopir atau pihak yang memberikan informasi juga patut diapresiasi. Tidak mudah bagi masyarakat kecil untuk berbicara ketika berhadapan dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat.
Karena itu, perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan pihak yang menyerahkan bukti harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai mereka justru menghadapi tekanan setelah berani membuka dugaan praktik yang selama ini tersembunyi.
Kasus dugaan pungli di wilayah hukum Polres Soppeng ini kini menjadi perhatian yang tidak bisa dianggap sepele. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Bila bukti memang ada, maka harus dibuka secara terang.
Bila ada oknum yang terlibat, maka harus ditindak tegas tanpa kompromi. Dan bila praktik ini ternyata telah berlangsung lama, maka penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
(Red)

0Comments