TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Mahmud Cambang Desak Pemda Soppeng Buka SiLPA 2025, Dinilai Tak Transparan

Font size
Print 0

Rilis Info News -  Isu transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng agar membuka secara terbuka besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang. Ia menilai sikap tertutup Pemda Soppeng berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Mahmud, SiLPA merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga masyarakat berhak mengetahui besarannya.

“SiLPA itu uang rakyat. Wajar jika publik mempertanyakan. Kalau tidak dibuka secara terang, jangan salahkan masyarakat bila muncul kecurigaan,” ujar Mahmud kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).

Ia menilai minimnya informasi resmi dari pemerintah daerah justru bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan dalam tata kelola pemerintahan.

Mahmud mengungkapkan, pihaknya telah berupaya memperoleh informasi tersebut secara persuasif. Ia mengaku telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa, sehari sebelumnya.

“Saya sudah menghubungi beliau kemarin dan menanyakan besaran SiLPA 2025. Saat itu disampaikan akan dijelaskan keesokan harinya,” ungkapnya.

Namun, saat Mahmud mendatangi langsung Kantor BPKPD pada Jumat siang, Kepala BPKPD disebut tidak berada di tempat.

“Staf menyampaikan beliau sedang berada di Makassar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Soppeng terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Lebih jauh, Mahmud menyoroti adanya kontradiksi dalam kebijakan anggaran daerah. Di satu sisi, Pemda Soppeng kerap menyampaikan keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan publik. Namun di sisi lain, keberadaan SiLPA justru tidak dijelaskan secara terbuka.

Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian, mulai dari belanja pegawai, sektor pendidikan, hingga pemenuhan layanan dasar.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menuntut keterbukaan. Jika perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan baik, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Mahmud.

Ia menegaskan, informasi mengenai SiLPA merupakan bagian dari informasi publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah lanjutan, LHI memastikan akan menempuh jalur resmi. Tahap awal yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemda Soppeng.

Jika permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, LHI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami berharap Pemda Soppeng memilih jalur dialog dan transparansi. Namun jika tetap tidak ada respons, langkah hukum adalah upaya konstitusional yang sah,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga hak masyarakat Soppeng atas informasi keuangan daerah.

“Ini penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin menurun,” pungkasnya.


(Red)

Mahmud Cambang Desak Pemda Soppeng Buka SiLPA 2025, Dinilai Tak Transparan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully