Rilis Info News - Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng dengan DPRD Soppeng yang digelar beberapa waktu lalu.
RDP tersebut membahas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng. Namun hingga kini, hasil maupun keputusan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng dinilai belum menunjukkan kepastian.
Sebagaimana diketahui, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif. BK berwenang memantau dan mengevaluasi perilaku anggota dewan, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, serta memverifikasi pengaduan masyarakat terkait disiplin anggota DPRD.
Selain itu, BK DPRD juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, BK melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta memanggil pihak-pihak terkait sebelum melaporkan hasilnya untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna DPRD.
Namun demikian, menurut Mahmud, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut hasil RDP tersebut.
“Pasca RDP dilaksanakan, sampai hari ini belum ada informasi resmi terkait langkah lanjutan dari Badan Kehormatan,” ujar Mahmud kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Mahmud mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah anggota BK, termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng, Ir. Abdul Kadir. Namun jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan kepastian.
“Saya menanyakan bagaimana tindak lanjut hasil RDP terkait kasus di BKSDM, termasuk apakah sudah ada hasil sidang Badan Kehormatan,” ungkapnya.
Menurut Mahmud, Ketua BK DPRD Soppeng menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Beliau mengatakan belum mengetahui perkembangan kasusnya,” tutur Mahmud.
Atas kondisi itu, Mahmud mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng agar bersikap transparan dan segera menuntaskan proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang telah menjadi perhatian publik.
“Badan Kehormatan DPRD harus menjalankan fungsinya secara profesional dan terbuka. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan serta minimnya informasi yang disampaikan ke publik berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan dapat mencederai citra lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng terkait hasil RDP maupun proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
(Red)

0Comments