Rilis Info News - Alih-alih memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Soppeng dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah pihak menilai keberadaan Bumdes justru berpotensi menjadi celah penyalahgunaan dana desa oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media bahwa dugaan penyimpangan dana desa yang dialokasikan ke Bumdes tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan, khususnya dari auditor keuangan.
“Selama pihak desa mampu menyajikan data secara administratif, maka dianggap sudah sesuai dan tepat sasaran. Padahal, realitas di lapangan sering kali jauh dari harapan dan menyimpang dari tujuan awal pendirian Bumdes,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Ia juga menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan unit usaha desa, serta minimnya kemampuan pengelola dalam menciptakan usaha yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Coba cek setiap Bumdes dan bandingkan total anggaran yang sudah digelontorkan sejak awal berdiri dengan hasil usaha yang dicapai. Secara hitungan ekonomi, mayoritas justru merugi. Bahkan, ketika ditanya ke mana sisa dananya, sering kali tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang. Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan Bumdes di sejumlah desa di Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, Mahmud menilai sebagian besar Bumdes hanya eksis secara administratif tanpa aktivitas usaha yang nyata.
“Hasil investigasi kami menunjukkan hampir seluruh Bumdes bermasalah. Banyak yang hanya terdaftar di atas kertas, namun tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ungkap Mahmud kepada awak media.
Ia juga menyoroti lemahnya struktur kepemimpinan di internal Bumdes. Dalam sejumlah kasus, posisi ketua Bumdes hanya bersifat formalitas, sementara kendali operasional sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
“Ketua Bumdes tidak memiliki peran yang nyata. Hampir semua keputusan strategis diambil langsung oleh kepala desa. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kemandirian dan profesionalisme dalam pengelolaan Bumdes. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM SIDIK menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh Bumdes di Kabupaten Soppeng. Hasil temuan di lapangan nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mendorong dilakukannya audit menyeluruh atas penggunaan dana desa yang dikelola melalui Bumdes.
(Red)

0Comments