Rilis Info News - Tim kuasa hukum Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengancaman, mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan perkara yang tengah ditangani Polres Soppeng. Langkah tersebut diambil demi menegakkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara ini disebut melibatkan seorang pejabat publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.
Sikap resmi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Firmansyah, SH, MH, didampingi Zulfikar, SH, dan Arisman, SH, dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (21/1/2025), usai mengajukan surat klarifikasi kepada Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim.
Surat klarifikasi itu turut ditembuskan kepada Irwasda Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Firmansyah mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan terkait peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Padahal, menurutnya, unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, perkara ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Alat bukti telah lengkap, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil visum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni AI, A, dan DR. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kursi yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut serta melakukan visum terhadap korban.
Selain itu, kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai pelapor. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, pihaknya meyakini telah terjadi peristiwa pidana pada 24 Desember 2025.
“Peristiwa itu nyata dan benar terjadi. Pengakuan terkait pelemparan kursi dan upaya penendangan juga telah dimuat di sejumlah media daring. Terlepas dari klaim bahwa tendangan tidak mengenai korban atau tidak ada niat, hal itu tetap merupakan fakta hukum yang patut dipertimbangkan penyidik,” tegasnya.
Firmansyah juga menyoroti status terduga pelaku sebagai pejabat publik. Menurutnya, jabatan tersebut tidak boleh menjadi penghalang proses hukum, justru harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di sejumlah pemberitaan. Faktanya, klien kami mengalami lebam, dan hal itu tidak dapat diabaikan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya komunikasi dari pihak tertentu yang mempertanyakan keberatan korban atas peristiwa tersebut. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa penganiayaan benar-benar terjadi.
Terkait laporan balik terhadap kliennya, Firmansyah menyatakan pihaknya tetap bersikap proporsional. Namun, setelah melakukan kajian internal, laporan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
“Beberapa konten video yang beredar seolah menggambarkan klien kami sebagai pelaku tindak pidana, bahkan menyebut sudah dapat ditangkap. Kami keberatan karena pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pejabat publik, sementara pernyataan kliennya merupakan fakta atas peristiwa yang dialami secara langsung.
“Sepanjang yang disampaikan adalah fakta, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU ITE. Apalagi pelapor adalah pejabat publik yang seharusnya siap menerima kritik,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Firmansyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum. Pernyataan yang tidak berdasar secara hukum sebaiknya dijadikan momentum edukasi agar pemahaman hukum publik semakin baik,” pungkasnya.

0Comments