Rilis Info News - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI) menegaskan masih menunggu langkah konkret dari Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara tersebut.
Proyek pembangunan pasar dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyimpangan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud Cambang, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Kami menunggu hasil dari Polda Sulsel terkait penanganan dugaan korupsi Pasar Lamataesso. Kami percaya Polda Sulsel akan menjalankan proses hukum secara profesional,” ujarnya, Rabu malam (19/11/2025).
Mahmud juga menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap hasil perkembangannya segera dipublikasikan,” tambahnya.
Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Lamataesso mencuat setelah LHI melaporkan kasus tersebut dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel. Publik kini menanti tindak lanjut dari proses penyelidikan yang masih bergulir di kepolisian daerah.
Tidak berhenti di tingkat Polda Sulsel, LHI juga membawa laporan tersebut ke Mabes Polri dan telah menerima SP3D pada 11 Juni 2025. Adapun SP2HP terbaru dari Polda Sulsel diterbitkan pada 20 Juli 2025, menandakan penyelidikan masih berlangsung.
Berdasarkan surat perkembangan dari Divisi Propam Polri, laporan LHI juga telah diteruskan kembali ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai mekanisme internal. Selain melalui jalur kepolisian, LHI turut melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penanganan dilakukan secara komprehensif.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di masing-masing lembaga penegak hukum masih berjalan. Publik di Kabupaten Soppeng dan Sulawesi Selatan menantikan langkah tegas serta kepastian hukum terkait penggunaan anggaran besar dalam pembangunan Pasar Lamataesso.
Kasus ini terus menyita perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan dana publik. LHI menegaskan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas.
(Red)

0Comments