Rilis Info News - Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, angkat bicara terkait dugaan aktivitas koperasi yang tidak berizin di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Hal tersebut disampaikan Mahmud pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Salah satu koperasi yang menjadi sorotan LHI adalah KSP Maju Jaya Mandiri Bersatu, yang berlokasi di Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.
Berdasarkan pantauan langsung tim LHI di lokasi, tampak sebuah Banner yang mencantumkan logo koperasi dan lambang Pemerintah Daerah. Hal ini, menurut Mahmud, berpotensi menimbulkan kesan bahwa koperasi tersebut telah mendapat pengakuan atau dukungan resmi dari pemerintah.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, Mahmud menyampaikan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar secara legal. Hal ini diperkuat dengan hasil konfirmasi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Soppeng.
“Kami telah menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Koperindag, Andi Agus, dan beliau menyatakan bahwa koperasi itu tidak terdaftar secara resmi serta tidak pernah melaporkan kegiatannya ke dinas,” kata Mahmud.
Ia menambahkan, keberadaan koperasi tanpa izin resmi dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan konsumen.
“LHI mendesak dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penghentian operasional koperasi yang terbukti tidak memiliki legalitas. Ini penting demi menjaga keamanan hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LHI Soppeng juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini serta mendorong penegakan hukum terhadap koperasi-koperasi yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Soppeng.

0Comments