Rilis Info News - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SMP Negeri 4 Lilirilau, Desa Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kini telah memasuki tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/92/X/2025/SAT RESKRIM, tertanggal 11 Oktober 2025.
Korban berinisial CR (14), merupakan siswi di sekolah tersebut. Sementara itu, terduga pelaku berinisial TB (60) dan IS (60).
Kanit PPA Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Fajar Nur,S.E.,M.M saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Tetewatu sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Fajar.
Ia menambahkan, korban dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Soppeng.
Sementara itu, orang tua korban mengungkapkan bahwa pascakejadian, anak mereka mengalami trauma yang cukup serius.
“Sejak kejadian, anak kami takut pergi ke sekolah. Biasanya dia berangkat sendiri naik motor, tapi sekarang harus diantar dan dijemput,” ungkap orang tua korban kepada media ini. Senin, 20/10/2025.
Mereka juga menyebutkan bahwa saat jam istirahat, anak mereka kerap menelepon dan memintanya datang ke sekolah karena merasa ketakutan.
“Hasil pemeriksaan psikolog dari DP3A pada Senin, 20 Oktober 2025, menyatakan bahwa anak kami mengalami trauma berat atau shock,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

0Comments