TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

Font size
Print 0

Rilis Info News - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepatnya di depan Kantor Bupati Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penyelidikan. Saat pemantauan, anggota melihat seorang pria mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu sachet sabu di dalam jok motornya,” jelas Kapolres.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp400 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Soppeng. Narkoba adalah musuh bersama karena dapat merusak generasi bangsa. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully