Rilis Info News - Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini diselimuti aroma tak sedap. Proyek yang digelontorkan melalui APBN 2025 senilai Rp15 miliar itu diduga sarat penyimpangan.
PT Tantui Enam Konstruksi, sebagai pelaksana proyek, diduga menggunakan material ilegal berupa batu gajah dari galian C tanpa izin di wilayah Soppeng.
Dugaan ini bukan sekadar isu. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang,
mengaku telah mengantongi bukti di lapangan yang mengarah pada pelanggaran serius.
“Kami sudah turun langsung. Proyek negara ini nilainya Rp15 miliar, tapi kalau materialnya ilegal, itu sama saja menampar aturan hukum. Jangan main-main dengan uang rakyat!” tegas Mahmud Cambang. Kamis, 18 September 2025.
Mahmud menyatakan pihaknya siap membuka semua temuan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam sanksi pidana bagi penambang ilegal maupun pengguna material ilegal.
“Kalau aparat penegak hukum diam, kami akan terus tekan. Proyek ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tandas Mahmud.
LHI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan keadilan bagi masyarakat.

0Comments