Rilis Info News - Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi tenaga honorer di Indonesia, terutama dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini disebut sebagai kesempatan terakhir penyelesaian status kepegawaian bagi tenaga honorer.
Di Kabupaten Soppeng, tercatat sekitar 3.567 tenaga honorer terlibat dalam proses seleksi PPPK paruh waktu. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dibutuhkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan pemberkasan. Batas waktu pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025.
Namun, sejumlah peserta mengeluhkan kendala teknis dalam pengurusan SKCK secara daring. Banyak dari mereka kesulitan mengakses sistem online akibat gangguan server yang terjadi karena tingginya jumlah pengguna. Sementara itu, layanan pengurusan SKCK online hanya tersedia pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
“Banyak tenaga honorer kesulitan mengurus SKCK karena harus melalui sistem online yang sering bermasalah. Padahal, tenggat waktunya tinggal satu hari lagi. Senin nanti kami sudah harus mengunggah seluruh berkas,” ujar seorang narasumber dari Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Soppeng, yang enggan disebutkan namanya, kepada media pada Kamis (11/9).
Narasumber tersebut juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Soppeng untuk memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH. Hingga Kamis sore, menurutnya, pengumuman resmi terkait penetapan formasi PPPK paruh waktu juga belum diterbitkan.
“Kalau tidak diperpanjang, kami tidak tahu bagaimana nasib kami. Sampai sekarang belum ada kejelasan soal jadwal pasti pemberkasan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kendala utama terletak pada pengurusan SKCK yang hanya dapat dilakukan di kantor kepolisian. Berbeda dengan surat keterangan sehat yang relatif lebih mudah diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit daerah (RSUD).
“Rasanya kurang adil jika ribuan orang di seluruh wilayah Soppeng harus memenuhi berbagai syarat administratif dalam waktu yang sangat singkat,” lanjutnya.
Menurut informasi yang diterima redaksi, peserta yang tidak menyelesaikan pemberkasan hingga 15 September 2025 akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Soppeng, Rusman, S.Sos., M.Si., yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Salah satu petugas BKD yang ditemui menyebut bahwa pihaknya mengetahui batas akhir pemberkasan adalah 15 September 2025, namun hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pimpinan terkait penetapan formasi. Petugas tersebut juga menyebut bahwa situasi ini sempat menjadi perhatian peserta yang menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, meski belum dijelaskan tuntutan yang disampaikan.
Beberapa peserta seleksi mengaku belum mendengar informasi resmi terkait proses pemberkasan yang dijadwalkan akan segera berakhir. Mereka juga menyampaikan bahwa petunjuk teknis pemberkasan belum sepenuhnya jelas.
Harapan besar yang sempat disampaikan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, agar peserta fokus dan teliti dalam menjalani tahapan seleksi dinilai terancam tidak tercapai apabila tidak ada penyesuaian waktu pemberkasan. Para peserta berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan dan solusi terhadap persoalan yang dihadapi.

0Comments