TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Pengawas Proyek Miliaran di Soppeng Diduga Halangi Kerja Wartawan

Font size
Print 0

Rilis Info News -  Proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Selain karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah, sikap salah satu pengawas proyek, Rengga, diduga menghambat tugas jurnalistik saat sejumlah wartawan melakukan peliputan di lokasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025), ketika beberapa awak media tengah berupaya mendokumentasikan progres pengerjaan proyek. Namun alih-alih memberikan akses dan informasi, pengawas proyek justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai intimidatif dan membatasi aktivitas peliputan.

“Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ujar Rengga di lokasi proyek.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyayangkan sikap pengawas proyek yang dinilai menghalangi kerja pers, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Ini sudah tidak bisa ditoleransi. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Jika ada pihak yang keberatan pekerjaannya diliput, tentu menimbulkan kecurigaan. Sikap itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi, bahkan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Mahmud.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan atensi khusus terhadap proyek tersebut, mengingat adanya indikasi ketertutupan terhadap publik dan media.

Menurut Mahmud, tindakan membatasi akses wartawan dalam peliputan proyek publik dapat menjadi sinyal adanya dugaan penyimpangan. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus melarang dokumentasi?” imbuhnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, setiap upaya menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelarangan tersebut, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak proyek justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat. Terlebih, proyek dengan anggaran besar seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Insiden ini menambah panjang daftar keluhan warga terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Soppeng. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian maupun kejaksaan dalam menyikapi persoalan ini bukan hanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga potensi penyalahgunaan anggaran.

Jika tidak ditangani secara serius, proyek rehabilitasi kantor UPTD PPA Soppeng dikhawatirkan akan menjadi simbol dari pembangunan yang minim transparansi dan sarat persoalan.

(A1R) 


Pengawas Proyek Miliaran di Soppeng Diduga Halangi Kerja Wartawan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully