Rilis Info News - Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) di Kabupaten Soppeng kembali mencuat ke permukaan. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Bumdesa di wilayah tersebut.
Mahmud menyebutkan, praktik penyimpangan dalam pengelolaan Bumdesa bukan lagi isu baru. Ia menyoroti minimnya transparansi serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana yang lebih menguntungkan kelompok tertentu ketimbang masyarakat desa secara luas.
“Kejaksaan Negeri Soppeng tidak boleh tinggal diam. Dana Bumdesa berasal dari dana desa yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataannya, ada indikasi kuat bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Mahmud saat ditemui di salah satu warung kopi di Soppeng, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Mahmud memperingatkan bahwa lambannya respons aparat hukum berisiko merusak citra pengawasan terhadap dana desa. Ia juga menilai, pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan membuka ruang bagi tumbuh suburnya praktik korupsi di tingkat desa.
“Jangan menunggu laporan resmi untuk bertindak. Kejaksaan harus bersikap proaktif. Seluruh pengelolaan Bumdesa, mulai dari tahun anggaran 2020 hingga 2024, perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Soppeng segera turun tangan demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

0Comments