TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

LHI: Campur Tangan Rekanan dalam Swakelola, Bentuk Pelecehan terhadap Negara!

Font size
Print 0

Rilis Info News - Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu agenda prioritas dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, program tersebut terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bentuk komitmen menyediakan layanan pendidikan yang aman, layak, dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Sejumlah satuan pendidikan telah merasakan manfaat dari program ini, antara lain SD 17 Bila, SMP Muhammadiyah Watansoppeng, SMPN 1 Lilirilau, SMPN 3 Lilirilau dan SDN 9 Mallanroe (Kecamatan Lalabata) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Fokus utama revitalisasi mencakup pembangunan toilet baru, perbaikan ruang kelas, penyediaan area bermain, perbaikan tempat ibadah, penyediaan fasilitas Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta pengadaan ruang-ruang pendukung lainnya.

Program ini juga menargetkan perbaikan pada bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat, seperti dinding yang mengelupas serta struktur atap yang sudah lapuk dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Seluruh dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri melalui mekanisme swakelola. Pengawasan dilakukan bersama antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Trusminardi, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan didasarkan pada hasil analisis kondisi bangunan dalam sistem Dapodik serta legalitas kepemilikan lahan sekolah.

Verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan kesesuaian data, sementara pelaksanaan teknis pembangunan didampingi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum. “Pengelolaan dilakukan secara swakelola oleh sekolah,” ujar Agus, salah satu pendamping teknis.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. “Program swakelola ini bukan proyek biasa, tapi bentuk tanggung jawab negara. Karena itu harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, dalam keterangannya yang dikutip dari Berita Antara, Selasa (2/9/2025).

Gogot menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan atau penyalahgunaan dana. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program ini,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, juga turut menanggapi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. Ia menyoroti adanya indikasi pelimpahan pekerjaan kepada pihak rekanan luar, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat swakelola.

“Jika benar ada sekolah yang menyalahgunakan mekanisme swakelola dengan menyerahkan pekerjaan ke pihak luar, itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” tegas Mahmud, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan, timnya kini sedang melakukan investigasi langsung di lapangan. “Kami sudah turun ke beberapa sekolah penerima bantuan untuk mengumpulkan bukti dan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan dorong proses hukum tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana pendidikan,” pungkasnya.

LHI: Campur Tangan Rekanan dalam Swakelola, Bentuk Pelecehan terhadap Negara!
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully