Rilis Info News - Proyek pengendalian banjir Sungai Walannae di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian PUPR, kini menuai sorotan. Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, mengungkap adanya dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
Proyek senilai Rp15,42 miliar itu dikerjakan oleh PT. Tantui Enam Kontruksi berdasarkan kontrak tertanggal 7 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender. Menurut Mahmud, hasil investigasi timnya mengindikasikan bahwa perusahaan menggunakan batu gajah yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Jika benar materialnya dari tambang tanpa izin, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Mahmud.
Ia menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek APBN dapat melanggar sejumlah undang-undang penting, termasuk UU Minerba, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari denda miliaran hingga hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mahmud juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Bukan hanya kontraktor, tetapi juga pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan harus diperiksa. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa jika dugaan ini terbukti, kasus ini bisa menjadi skandal besar di Kabupaten Soppeng karena menyangkut unsur pidana, kerugian negara, dan kelalaian administrasi.


0Comments