Rilis Info News - Alih-alih memberi dampak nyata bagi masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Soppeng dinilai masih jauh dari optimal. Sejumlah pihak bahkan menilai keberadaan Bumdes justru membuka celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan dana desa demi kepentingan pribadi.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa dugaan penyimpangan dana desa yang disalurkan ke Bumdes turut dipicu oleh lemahnya pengawasan dari auditor keuangan.
"Selama pihak desa mampu menyajikan data secara formal, maka dianggap telah sesuai dan tepat sasaran. Padahal kenyataannya sering kali jauh dari harapan, bahkan melenceng dari tujuan awal pendirian Bumdes," ujarnya.Selasa, 16/9/2025
Ia juga menyoroti rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola unit usaha desa, serta lemahnya daya saing pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
“Silakan dicek setiap Bumdes dan bandingkan antara anggaran yang telah dikucurkan sejak awal berdiri dengan hasil usaha yang dicapai. Secara hitungan ekonomi, mayoritas merugi. Bahkan, jika ditanya ke mana sisa dananya, sering kali tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang turut memberikan tanggapan.
Menurutnya, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan Bumdes di sejumlah desa di Soppeng. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, sebagian besar Bumdes dinilai hanya eksis secara administratif tanpa aktivitas usaha yang nyata.
“Dari hasil investigasi kami, hampir semua Bumdes bermasalah. Banyak yang hanya terdaftar di atas kertas, namun tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ungkapnya kepada awak media.
Ia juga menyoroti lemahnya struktur kepemimpinan di tubuh Bumdes. Dalam banyak kasus, ketua Bumdes hanya dijadikan simbol formal, sementara kendali operasional sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
“Ketua Bumdes tidak memiliki peran nyata. Hampir semua keputusan strategis diambil langsung oleh kepala desa. Ini bertentangan dengan prinsip kemandirian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan Bumdes. Jika praktik ini terus dibiarkan, bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan,” tegas Mahmud Cambang.
Sebagai langkah lanjutan, LHI menyatakan akan terus memantau seluruh Bumdes di Kabupaten Soppeng. Hasil temuan di lapangan nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng agar dapat dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa yang dikelola oleh Bumdes.

0Comments