Rilis Info News - Proyek revitalisasi infrastruktur di SMP Negeri 3 Lilirilau, Kabupaten Soppeng, tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek senilai Rp721 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu sejatinya menggunakan skema swakelola. Namun, dalam pelaksanaannya justru diduga melibatkan pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan tersebut dijalankan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa kerja selama 150 hari kalender. Namun, alih-alih dikerjakan langsung oleh pihak sekolah sebagaimana konsep swakelola, proyek tersebut diserahkan kepada pihak luar untuk pelaksanaannya.
Kepala Sekolah SMPN 3 Lilirilau, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025), membenarkan bahwa pelaksanaan teknis didelegasikan kepada pekerja dari luar sekolah. Ia menyatakan ketidakterlibatannya dalam aspek teknis proyek karena keterbatasan pemahaman di bidang konstruksi.
“Saya tidak tahu mengerjakan proyek. Mulai dari pembelian material hingga pengerjaan, semua saya serahkan kepada pihak pekerja. Ada dua ruangan yang direnovasi, yakni atap dan tegel, ditambah pembangunan satu unit WC,” ujarnya.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan tersebut. Mereka khawatir, jika pelaksanaan tidak mengacu pada prinsip swakelola yang transparan, maka potensi penurunan kualitas pekerjaan bisa saja terjadi.
“Yang perlu diawasi adalah penggunaan material dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan. Kami berharap kualitas tetap menjadi prioritas,” kata salah seorang warga.
Menanggapi hal ini, warga juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, untuk memantau jalannya proyek agar berjalan sesuai aturan. Mereka berharap proyek yang menggunakan dana publik ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
0Comments