Rilis Info News - Pengadilan Negeri Sengkang telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh H. Saidiman melalui kuasa hukumnya terhadap Kepolisian Resor (Polres) Wajo. Permohonan tersebut didasarkan pada keberatan atas keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Wajo, meliputi: sah atau tidaknya penyidikan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta upaya restorative justice.Senin 25/08/2025
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum oleh penyidik Polres Wajo sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil pihaknya telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Upaya hukum yang kami lakukan sesuai dengan SOP maupun KUHAP. Namun praperadilan merupakan hak pemohon, dan kewajiban kami adalah membuktikan bahwa seluruh tindakan telah sesuai prosedur melalui jalur hukum,” ujar Iptu Fahrul.
Majelis Hakim menilai bahwa seluruh proses, mulai dari penerbitan SPDP, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan, telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalil-dalil hukum yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. Penolakan seluruh permohonan menjadi bukti bahwa Polres Wajo telah menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara pidana.
Dengan adanya putusan ini, Polres Wajo kembali menegaskan komitmennya untuk selalu bekerja berdasarkan prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas legalitas, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Sengkang ini diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
0Comments