Rilis Info News - Dua pasar di Kabupaten Wajo belum menerima pembayaran biaya kebersihan selama lima bulan terakhir, meski telah dianggarkan dalam APBD Pokok tahun 2025. Kedua pasar tersebut adalah Pasar Mini Sengkang di Kecamatan Tempe dan Pasar Siwa di Kecamatan Pitumpanua.
Biaya kebersihan untuk masing-masing pasar sebesar Rp6 juta per bulan, namun hingga Agustus 2025, anggaran tersebut belum juga dicairkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindagkop) Kabupaten Wajo.
Kondisi ini disorot oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo, Marsose Gala.
“Sudah lima bulan berjalan, tapi anggaran kebersihan belum dicairkan. Ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat," ujar Marsose dalam keterangan pers yang diterima awak media di Sengkang, Sabtu (23/8/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Disprindagkop Wajo Andi Aso Ashari, ST., M.Si, melalui pesan WhatsApp, menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Bidang Pasar.
Namun, Kabid Pasar Disprindagkop menyatakan bahwa anggaran kebersihan dua pasar tersebut masuk di bagian sekretariat dinas, bukan di bidang yang ia pimpin.
"Anggaran kebersihan ada di sekretariat, bukan di bidang pasar," ucapnya singkat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Disprindagkop Wajo, Muhammad Tahir, menjelaskan bahwa terjadi kesalahan input saat penganggaran, sehingga dana kebersihan yang seharusnya dikelola oleh Bidang Pasar justru masuk ke Sekretariat.
“Memang saat penyusunan anggaran, ada kesalahan input. Anggaran kebersihan masuk ke Sekretariat. Saat ini sedang diproses untuk dipindahkan ke Bidang Pasar sesuai dengan tupoksi karena sekarang anggaran berbasis kinerja,” jelas Muhammad Tahir.
Ia juga membenarkan bahwa hingga saat ini anggaran kebersihan selama lima bulan tersebut belum dibayarkan.
“Iya, memang belum dibayarkan. Tapi kami pastikan akan tetap dibayarkan setelah proses pemindahan anggaran selesai,” pungkasnya.
0Comments