Ilustrasi
Rilis Info News - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk segera memerintahkan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan usaha. Instruksi ini dikeluarkan menyusul hasil evaluasi akuntabilitas tata kelola BUMDes oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 246/DPMD/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMD, Abdul Chair, AP, disebutkan bahwa temuan BPKP tersebut memerlukan tindak lanjut segera dari pemerintah desa. Penyusunan laporan pertanggungjawaban dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMDes berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana maupun penyimpangan dalam manajemen usaha.
“Berdasarkan simpulan hasil evaluasi akuntabilitas tata kelola BUMDes Kabupaten Soppeng oleh Tim Evaluasi BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, diminta agar kepala desa segera memerintahkan direktur BUMDes masing-masing menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tulis surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, dan Inspektur Kabupaten Soppeng, menunjukkan bahwa pemerintah daerah memandang serius persoalan ini.
Sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah BUMDes di Kabupaten Soppeng diduga belum menyampaikan laporan secara rutin. Bahkan, ada beberapa yang dianggap tidak aktif menjalankan usaha meskipun telah menerima modal dari dana desa. Kondisi ini menjadi sorotan BPKP karena berpotensi menghambat peran strategis BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa.
Pengamat tata kelola desa menilai langkah DPMD tersebut sebagai langkah positif, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pemberian sanksi tegas bagi BUMDes atau kepala desa yang lalai. “Jika hanya berupa surat edaran tanpa tindak lanjut, maka ini akan menjadi sekadar rutinitas administratif. Yang dibutuhkan adalah transparansi, audit, dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujar seorang warga desa.
Dengan terbitnya instruksi ini, publik menanti bagaimana respons pemerintah desa dan pengelola BUMDes di Soppeng terhadap tuntutan transparansi ini, apakah akan segera ditindaklanjuti atau justru diabaikan hingga masalah semakin berlarut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas DPMD Soppeng, Abdul Chair, belum berhasil dimintai keterangannya.

0Comments