Rilis Info News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (34), warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, setelah petugas menerima laporan dari warga soal dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Muhammad Arwin segera melakukan penyelidikan di lokasi. Di tengah pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi tiga paket sedang dan empat paket kecil sabu-sabu, dengan total berat sekitar 3,28 gram. Barang haram itu disimpan di saku celana pelaku.
Kepada petugas, K mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
0Comments