Oleh: Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si., CPSp – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng.
Rilis Info News - Menanggapi pemberitaan di media, terkait dugaan penggunaan barang KW dan tanpa sertifikasi SNI dalam proyek rahabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan, saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menyesatkan.
"Terkait pemberitaan kemarin, saya rasa itu tidak benar. Menurut saya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan, pemberitaan tersebut sangat tidak benar dan terlalu langsung menjatuhkan justifikasi bahwa telah terjadi pelanggaran. Saya rasa itu terlalu tergesa-gesa.
Sebagai PPK, saya tentu tidak akan menyetujui atau mengklik barang yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi aturan yang berlaku. Tidak mungkin saya menyetujui suatu kontrak jika barang yang dimaksud tidak sesuai ketentuan.
"Dalam e-Katalog, yang kami pesan adalah lampu Mazoa 45 watt, dan itu salah satu item dari total kegiatan senilai 400 juta rupiah.
Lampu Mazoa yang kami pilih sudah bersertifikat SNI. Namun perlu saya sampaikan bahwa di sistem e-Katalog LKPP (Inaprof), memang tidak diwajibkan untuk mencantumkan nomor sertifikat SNI secara langsung.
Meski demikian, sebelum melakukan kontrak, saya sudah memastikan bahwa produk tersebut memiliki sertifikat SNI, dan saya telah melihat langsung sertifikatnya. Karena itu, saya menyarankan agar nomor sertifikat SNI tersebut dicantumkan di e-Katalog untuk memperjelas status barang tersebut.
Makanya sekarang di Inaprof tertulis ‘Dalam proses akurasi’ karena itu merupakan akurasi dari LKPP, dari sistem LKPP.
Dan perlu dipahami bahwa barang-barang yang tayang di e-Katalog LKPP tidak akan muncul jika tidak memenuhi standar yang ditetapkan, karena sistem ini dikelola langsung oleh pusat, bukan oleh kami sebagai pengguna.
Dengan klarifikasi ini, PPK berharap publik tetap objektif menyikapi informasi yang berkembang.
(Red)
0Comments