Rilis Info News - Keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Alfamidi kian menjamur di Kabupaten Soppeng. Namun, di balik ekspansi tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah gerai belum mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat 11 gerai ritel modern yang disinyalir belum memiliki izin. Gerai-gerai tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, antara lain Takalala, Pattojo, Mallanroe, Pacongkang, Lajoa Akkalingbatue, Lompulle, Malaka, Ompo, Padali, dan Laringgi.
Ironisnya, meski diduga belum mengantongi izin resmi, aktivitas jual beli di lokasi-lokasi tersebut tetap berlangsung sebagaimana biasa. Situasi ini memicu kekhawatiran dari pelaku usaha kecil di sekitar lokasi ritel tersebut.
"Kalau usaha lokal telat bayar retribusi saja bisa langsung ditindak. Tapi kenapa yang besar seperti ini seolah dibiarkan?" ujar salah satu pemilik toko di Pattojo yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Para pelaku usaha kecil menilai lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sektor perdagangan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mematikan eksistensi usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin dari Alfamart.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan izin operasional dari pihak Alfamart. Sesuai prosedur, pengajuan izin harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan terlebih dahulu, baru bisa kami proses,” ujar Andi Dhamrah, dikutip dari Okitanews, Jumat (25/7).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Alfamart maupun Alfamidi terkait status perizinan gerai mereka di wilayah Soppeng.

0Comments