Rilisinfonews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Amessangeng, Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku berinisial W (30), warga Desa Gorie, ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H. Penangkapan dilakukan di perbatasan Kabupaten Bone dan Soppeng.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram yang dibungkus plastik bening, serta satu unit ponsel android merek VIVO warna biru. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp350.000 dari seseorang di wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone. Ia berencana mengantarkan barang haram itu ke wilayah Amessangeng, Kabupaten Soppeng.
Tak hanya sebagai pemakai, W juga diketahui telah beberapa kali mengambil sabu dari luar daerah untuk diedarkan kembali di Soppeng. Ia pun tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi melindungi generasi masa depan.
0Comments