TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Polres Soppeng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Seberat 1,68 Gram Diamankan

Font size
Print 0

Rilisinfonews.id -  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, dengan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H.

Pelaku pertama berinisial MAS ditangkap di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram serta satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.

Dalam pemeriksaan awal, MAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AR, warga Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, dengan harga Rp700.000. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR di lokasi yang disebutkan. Dari pelaku kedua ini, ditemukan dua sachet sabu dengan berat total 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.

MAS mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Soppeng dan ia telah beberapa kali membawa paket serupa ke daerah tersebut. Sementara AR juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya adalah miliknya, dan berniat menjualnya seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegas AKBP Aditya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Soppeng dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Polres Soppeng Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Seberat 1,68 Gram Diamankan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully