Rilisinfonews.id - Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) secara resmi menyerahkan surat dukungan kelembagaan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh tim LHI ke bagian pelayanan Kejaksaan Negeri Lutim pada Selasa, 3 Juni 2025, dan juga telah diketahui oleh Kepala Kejari Lutim. Dalam kesempatan tersebut, tim LHI juga sempat bertemu langsung dengan Kajari Luwu Timur yang menyambut dengan hangat dan menyatakan, “Ok, terima kasih. Suratnya saya pelajari dulu.”
Ketua Umum LHI Pusat, Arham MSi La Palellung, dalam keterangannya menyebutkan bahwa LHI memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lutim atas sikap profesional dan integritasnya dalam menangani perkara yang menyeret tersangka penganiayaan terhadap korban RO.
“Kami dari LHI, selaku pendamping hukum non litigasi korban resmi berdasarkan surat kuasa, mengapresiasi komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Kami percaya Kejari Lutim akan tetap independen dan tidak ragu melangkah ke tahap selanjutnya jika seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar Arham MSi La Palellung.
LHI menilai Kejaksaan Negeri Lutim telah menjalankan fungsi penuntutan dengan hati-hati dan profesional, terbukti saat JPU mengembalikan berkas tahap pertama ke penyidik Polres Luwu Timur melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi secara materiil.
Namun demikian, LHI juga menyoroti lambannya respons dari pihak penyidik Polres Lutim yang dinilai berlarut-larut dalam melengkapi berkas. “Pihak kejaksaan sudah bersikap responsif dan profesional. Kini kami mendorong agar Polres juga menunjukkan keseriusan dan tidak memberi kesan adanya pembiaran,” lanjut La Palellung.
Diketahui, kasus penganiayaan di Pakumanu ini telah menimbulkan perhatian publik karena korban mengalami luka bekas sabetan benda tajam serta mengalami trauma psikis dan pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. LHI menyebut langkah kejaksaan yang tegas justru memperkuat harapan terhadap keadilan hukum.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetap menjadi garda keadilan yang teguh, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas La Palellung yang juga Ketua Majelis Tinggi PERWIRA ADAT NUSANTARA.
Surat dukungan dari LHI juga ditembuskan ke Kejati Sulsel, Komnas HAM, dan beberapa lembaga terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan sinergi lintas kelembagaan. (*)
0Comments