TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Kominfo Soppeng Disorot: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka

Font size
Print 0

Rilisinfonews.id -  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng, Kanaruddin, diduga menghindar saat sejumlah awak media dan lembaga antikorupsi berusaha mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di instansi yang dipimpinnya. Kasus ini mencuat setelah sejumlah media yang telah lama menjalin kerja sama dalam penyebaran informasi dengan Pemkab Soppeng mengaku belum menerima pembayaran, meski kontrak kerja sama sudah ditandatangani.

Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, pada Selasa (24/6) mengatakan bahwa pihaknya bersama awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kadis Kominfo. “Kami sempat mencari beliau di Mapolres Soppeng, namun beliau lebih dulu meninggalkan lokasi. Menurut keterangan Kanit Tipikor melalui sambungan telepon, Kadis Kominfo seperti sengaja menghindar,” ungkap Mahmud.

Upaya untuk menemui Kanaruddin juga dilakukan di kantornya. Namun hasilnya serupa. Salah satu staf menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar. “Bapak belum bisa ditemui, sedang dinas luar,” ujar staf tersebut.

Lebih lanjut, Mahmud Cambang menekankan pentingnya pemisahan antara kepentingan pemerintah dan politik demi menjaga integritas dan netralitas institusi pemerintahan. Ia menduga kuat bahwa Kadis Kominfo Soppeng terlibat dalam praktik tidak transparan yang merugikan sejumlah media mitra pemerintah daerah.

“Dinas Kominfo seharusnya netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik, apalagi jika ada dugaan kongkalikong yang berdampak pada mitra kerja mereka. Ini jelas merugikan,” tegas Mahmud.

Kasus ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana disebutkan bahwa pimpinan penyelenggara layanan publik yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga pemberhentian dari jabatan. Peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut diatur dalam PP No. 96 Tahun 2012, yang mewajibkan adanya transparansi dalam pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan dana kerja sama media.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kominfo Soppeng. Kepala Dinas Kanaruddin beserta jajarannya dinilai terus menghindar dari pertanggungjawaban publik.

Kasus ini menjadi catatan buruk baru dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi di daerah. Masyarakat kini mendesak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana media agar tidak terulang kasus serupa di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat media dan wartawan senior, Andi Baso Petta Karaeng, menyarankan agar dilakukan audit serta investigasi independen terhadap pengelolaan dana media di Dinas Kominfo Soppeng. “Perlu ada transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana publik. Jangan sampai ada praktik kongkalikong yang merugikan media yang telah lama menjalin kemitraan dengan Pemkab Soppeng,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kanaruddin Gau maupun pejabat terkait di Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng. Publik masih menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang di instansi yang menjadi corong informasi pemerintah ini.

Kominfo Soppeng Disorot: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully