Rilisinfonews.id - Gelombang protes datang dari kalangan jurnalis di Kabupaten Soppeng menyusul kebijakan sepihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Soppeng yang secara mendadak memutus kontrak kerja sama publikasi dengan sejumlah media lokal. Keputusan tersebut dinilai merugikan dan mencederai prinsip kemitraan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan insan pers.
Sebagai tindak lanjut dari kekecewaan tersebut, para wartawan yang tergabung dalam forum pengaduan resmi telah mengajukan permohonan untuk menggelar dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng. Hearing dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Gedung DPRD Soppeng.
Kepala Dinas Kominfo Soppeng, Kanaruddin, turut dijadwalkan hadir dalam forum tersebut guna memberikan klarifikasi atas kebijakan yang menuai polemik ini.
Para jurnalis menilai pemutusan kontrak dilakukan secara tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas maupun proses komunikasi yang terbuka. Padahal, selama ini media lokal telah berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat luas.
"Ini bukan sekadar soal finansial. Lebih dari itu, keputusan ini menyangkut keberlangsungan ekosistem media lokal yang selama ini menjadi corong aspirasi publik dan pembangunan daerah," ujar salah satu jurnalis yang terlibat dalam forum pengaduan tersebut.
Melalui forum dengar pendapat ini, para jurnalis berharap suara mereka dapat didengar dan dijadikan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Mereka menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang sehat antara pers dan pemerintah daerah sebagai pilar utama demokrasi lokal.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menghadirkan tata kelola komunikasi publik yang lebih inklusif, profesional, dan berorientasi pada keterbukaan informasi.
0Comments