Hak Jawab CV.ILYAS BERDIKARI Atas Pemberitaan Plafon Gedung La Patau Runtuh


Rilisinfonews.id  -   Sehubungan dengan pemberitaan terkait jatuhnya plafond Gedung Serba Guna La Patau, pada beberapa media, termasuk media yang bapak pimpin.

Kami atas nama perusahaan CV. ILYAS BERDIKARI, sebagai pelaksana proyek Rehabilitasi Gedung Pertemuan Watansoppeng, dengan nilai kontrak Rp.5.137.167.000,- No. Kontrak: 01/SP/P4BG/PUPR-CK/I/2023, dengan ini mengajukan HAK JAWAB, sebagai berikut:

Proyek ini pada saat pelaksanaan, memang sempat terjadi insiden ambruknya pasangan  kuda-kuda batu bata. Yang terjadi sebenarnya, murni kesalahan teknis. Beban balok beton yang melintang dan berfungsi sebagai dudukan kuda-kuda batu, bentangannya terlalu panjang, sedangkan berat beban sangat besar. Yakni, bentangan 40 meter dan tinggi 9 meter.

Akibat kegagalan tersebut, dilakukan perubahan design dan spesifikasi (Change Contrak Order).
Hasil CCO atau perubahan, kami laksanakan, dengan bentangan kuda-kudanya tetap, sebagaimana perencanaan semula  40 meter dan tinggi 9 meter. Tapi berdasarkan justifikasi teknis, maka kuda-kuda bata ringan, diganti dengan Kuda-Kuda menggunakan Besi IWF dengan System Raimona, agar saling mengikat. Alhamdulillah,masih bertahan sampai sekarang

Perlu juga diketahui, saat kejadian, masih dalam masa pelaksanaan, sehingga belum menimbulkan kerugian keuangan negara.
   Terkait Plafond yang diberitakan ambruk, sebagai pelaksana, kami kaget mendapatkan kabar jika plafond Gedung Lapatau ambruk atau jatuh.

Setelah kami periksa kami mendapatkan plafond dari bahan Gypsum Board ada beberapa lembar yang jatuh, lepas dari rangkanya.

 Sementara rangka plafond, yang bahannya dari Holow Baja Ringan, masih tetap utuh. Ini menandakan rangka tidak ada masalah.
Penggantung rangka kami pakai besi holow juga.

Kami selaku pelaksana, akan bertanggung jawab akan mengganti bahan yang rusak dan menggantinya kembali.

Hal tersebut, kami sudah sampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, saat kami dipanggil untuk memberi keterangan.

Meskipun sebenarnya, masa pemeliharaan kami sudah berakhir sejak tahun lalu, dan kami sudah serahkan melalui Penyerahan Terakhir Pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).
Pihak Pengguna Jasa juga sudah menerima, sehingga tanggung jawab pemeliharaan sudah diserahkan ke Pengguna Jasa.

Terkait tudingan adanya kesengajaan, sehingga dianggap melakukan praktik korupsi, Insya Allah, semua kami kerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pekerjaan sudah diserahkan dan sudah diterima oleh Pengguna Jasa, melalui opname pekerjaan, dan tidak ditemukan masalah.

BPK-RI sudah mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan terakhir (Final Hand Over/FHO). Juga sudah melalui pemeriksaan BPK-RI.

Juga kami sudah menjalani pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum.
Insya Allah, kami sudah bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis.
 
Demikian Hak Jawab kami, agar kiranya dapat dimuat sebagai penyeimbang pemberitaan sebelumnya.
 
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
 
Wassalam...
 
HA Parawansa

0 Comments


 

KANTOR REDAKSI PUSAT WWW.RILISINFONEWS.ID JALAN KAYANGAN NO.193 KELURAHAN L9EMBA KECAMATAN LALABATA KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN, KODE POS 90811