Rilisinfonews.id - Dua akun Facebook dilaporkan oleh seorang wartawan ke Kepolisian Resor (Polres) Soppeng karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan yang dinilai mengandung unsur fitnah. Laporan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng pada Jumat (30/5), disertai barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari dua akun yang dianggap menyudutkan organisasi wartawan tanpa dasar yang jelas.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPKN, Alfred, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan-pernyataan yang beredar di media sosial tersebut.
"Saya merasa sangat menyesal dengan perkataan yang ada di media sosial. Jurnalis memiliki tanggung jawab menjaga integritas profesi dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Tuduhan yang disebarkan akun-akun tersebut sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional," ujar Alfred kepada media.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan awal sedang berlangsung. Proses ini mencakup verifikasi bukti digital serta penelusuran identitas pemilik akun yang dilaporkan.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alfred berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

0Comments