Rilisinfonews.id - Bhabinkamtibmas Desa Labokong, Desa Leworeng, dan Desa Kessing, Aipda Mawardi, bersama Babinsa dan Kepala Desa Labokong, melaksanakan mediasi antara dua warga, Lel. L dan Pr. HS terkait permasalahan utang piutang berupa gadai sawah, yang digelar di Kantor Desa Labokong. Senin, 19 Mei 2025 pukul 11.00 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan hal-hal menonjol selama proses mediasi. Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa setiap perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh personel Bhabinkamtibmas di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui penyelesaian konflik secara humanis dan kekeluargaan.
0 Comments