Rilisinfonews.id - Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) kembali angkat suara terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2022 ini, menurut Ketua LHI, Iskar, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas. “Kaget, heran penuh tanda tanya kok tiba-tiba kasus ini mencuat lagi, ada apa ya tiba-tiba Polres Lutim angkat lagi kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Meskipun LHI mengapresiasi langkah Polres Lutim yang mengabarkan akan menggelar perkara, namun di sisi lain, lembaga ini tetap menyoroti kelambanan proses penyidikan. “Kami sudah laporkan sejak 2022 ke Polda Sulsel. SP2HP diterbitkan Januari 2023, laporan dilimpahkan ke Polres Lutim, kami sudah dimintai keterangan, tapi sejak itu nyaris tidak ada perkembangan signifikan yang kami ketahui,” tegas Iskar.
Dalam laporan yang diterima Polda Sulsel, terdapat 14 desa yang menjadi objek dugaan korupsi. Proyek PJUTS tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes 2022.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara. Sesuai informasi yang beredar, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lutim telah merampungkan perkembangan penyidikan dan direncanakan menggelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat.
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, mengaku akan terus mengawal kasus ini dengan ketat. “Wah, bakal seru nih. Kami akan segera melakukan penagihan resmi ke Polda Sulsel untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” katanya.
La Palellung menegaskan, lembaganya mengapresiasi jika benar Polres Lutim menunjukkan keseriusan, tetapi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum jangan hanya berhenti di atas kertas. “Kami menantang Polres Lutim, buktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan hanya mencuat di pemberitaan, tapi harus ada tindakan nyata dengan segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau,” tegasnya.
LHI juga menekankan bahwa lambannya proses hukum dalam kasus ini memperlihatkan masalah mendasar dalam penanganan perkara korupsi di daerah. "Masyarakat butuh bukti nyata bahwa pelanggaran hukum, apalagi yang merugikan keuangan negara, ditindak tegas tanpa tebang pilih," pungkas La Palellung. (Red)
0 Comments