Jangan Matikan Partisipasi Publik: LAK-HAM INDONESIA Desak Kapolda dan Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso


Rilisinfonews.id  -  Laporan demi laporan yang diajukan LAK-HAM INDONESIA terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng senilai Rp23 miliar, tampaknya hanya berakhir sebagai tumpukan berkas administrasi. Kami tidak sedang memburu sensasi, apalagi mencari panggung. Kami hanya menagih komitmen institusi kepolisian terhadap semangat pemberantasan korupsi dan keterbukaan informasi publik. 11 April 2025.

Surat kami tertanggal 5 September 2024 dijawab dengan SP2HP tertanggal 2 Oktober 2024. Kemudian, surat kami kembali dibalas oleh Irwasda Polda Sulsel tertanggal 17 Maret 2025, yang menjelaskan bahwa penyidik telah mengirim surat permintaan keterangan dan dokumen kepada beberapa pihak terkait. Namun, hingga hari ini — 11 April 2025 — tidak ada informasi lanjutan yang kami terima.

Ironisnya, dalam surat Irwasda disebutkan tidak ada hambatan atau kendala dalam proses penanganan. Lantas, apa yang membuat laporan ini seolah dibekukan di tengah jalan?

LAK-HAM INDONESIA telah menyampaikan sejumlah laporan dengan potensi kerugian negara yang besar, tetapi hampir semuanya hanya berakhir di SP2HP. Tidak ada gelar perkara, tidak ada peningkatan status, tidak ada penjelasan. Jika memang tidak cukup bukti, katakan. Sampaikan secara terbuka. Itu bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Kami mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, agar tidak membiarkan partisipasi publik ini dimatikan secara perlahan. Kami juga meminta Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk memberikan supervisi, mengingat kasus-kasus serupa terus berulang.

LAK-HAM INDONESIA tidak akan berhenti mengambil peran dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi. Tapi kami juga tidak ingin partisipasi kami disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan laporan hanya sebagai formalitas semata, lalu menjadikan diam sebagai tameng untuk membungkam suara masyarakat.

Kami tidak ingin percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Tapi jika ini dibiarkan, kami akan dipaksa mempercayainya.


*Mahmud Cambang*

Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LAK-HAM INDONESIA

0 Comments


 

KANTOR REDAKSI PUSAT WWW.RILISINFONEWS.ID JALAN KAYANGAN NO.193 KELURAHAN L9EMBA KECAMATAN LALABATA KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN, KODE POS 90811