TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Pelaku Pencabulan di Soppeng, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Font size
Print 0

Soppeng,Sulsel - Kasus pencabulan gegerkan warga soppeng, pelaku berinisial JF (50) tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Nurman Matasa,SH,MH saat ditemuai awak media, membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. 

"Benar telah terjadi kasus pencabulan di Cabenge,Kecamatan Lilirilau. Pelaku berinisial JF (50), kasus ini terungkap setelah korban sebut saja namanya bunga, mengadu ke orang tuanya, bahwa ia  mengalami rasa sakit di kemaluannya,"ucap Kasat Reskrim.Kamis, 13/3/2025.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan korban, dia menjelaskan bahwa memang benar, dia dicabuli oleh seorang laki-laki yang berinisial JF di salah satu tempat penjualan bambu, Itu dilakukan sejak Januari sampai dengan bulan 2, dan itu dilakukan berulang kali.

Kepolisian sudah melakukan tindakan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum, dan hasil koordinasi sudah didapatkan hasilnya, sementara untuk tersangka kita sudah lakukan penahanan dan sekarang ada di ruang tahanan Polres Soppeng,"jelasnya.

Sementara, untuk korban dengan pelaku ini sama sekali tidak ada hubungan keluarga, namun anak si pelaku ini berteman dengan korban. 

Adapun modusnya, anak ini (korban) diiming-imingi uang oleh pelaku, kemudian pelaku mengajak atau membujuk korban melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh pelaku. Untuk pelaku dia melakukan aksinya di tempat jualan bambu, karena kebetulan si pelaku memang berprofesi sebagai penjual bambu,"terangnya.

Lanjut Kata Kasat Reskrim, untuk pasal yang kita terapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dikenakan pasal 81, Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

" Sementara ini kami masih terus mendalami apakah ada korban lainnya, namun kami berharap mudah-mudahan tidak ada korban lain,"pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng menghimbau kepada orang tua agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak, khususnya anak   perempuannya, agar kasus serupa tidak terjadi kembali. 



Pelaku Pencabulan di Soppeng, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully