Rilisinfonews.id - Dugaan peredaran rokok merek Martel yang ilegal terus meningkat di wilayah Soppeng. Produk tersebut dijual dengan harga murah, sehingga meresahkan masyarakat dan mengindikasikan potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari cukai.
Hingga kini, pihak Bea Cukai Pare-Pare mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
Hasminullah, Humas Bea Cukai Pare-Pare, memberikan tanggapannya ketika dihubungi oleh media.
“Wassalam, tentunya akan dilakukan pendalaman dan penindakan jika ditemukan oleh petugas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada temuan konkret di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak cukup tegas oleh beberapa pihak. Seorang sumber terpercaya , menilai respons Bea Cukai cenderung lamban.
“Bea Cukai harus lebih proaktif, bukan hanya menunggu laporan masyarakat atau inspeksi rutin. Peredaran barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi cukai, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga mengkritik bahwa, minimnya aksi nyata yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Ini bukan masalah baru. Jika dugaan peredaran rokok ilegal seperti ini dibiarkan, citra Bea Cukai akan semakin buruk di mata masyarakat. Mereka harus segera menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti aksi tegas dari Bea Cukai untuk memastikan bahwa pelaku di balik peredaran rokok ilegal tersebut dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum.
Pertanyaannya, sejauh mana langkah Bea Cukai dapat menyelesaikan persoalan yang sudah berulang kali terjadi ini?, Kamis (5/12).
(Tim)

0Comments