TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Kritik Tajam Ichwan terhadap Tuduhan Tim Sukses soal Bagi-Bagi Uang

Font size
Print 0


Rilisinfonews.id -  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)  Kabupaten Soppeng  yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng  2024.

Dugaan politik uang yang dilaporkan salah atau tim kampanye  dengan perbuatan membagi-bagikan  uang dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.


Sekretaris Direktorat Hukum siAP-ADA ichwan syawal dikonfirmasi media mengatakan, berita mengenai money politik yang disebar kemana-mana itu sangat tidak berdasar, ucapnya. Senin (14/10/2024).

Berita mengenai money politik yang disebar kemana-mana itu memang terbukti tidak berdasar, instansi yang menentukan apakah itu termasuk money politik atau bukan dalam hal ini bawaslu menyatakan itu bukan tindak pidana pemilihan, sedikitpun tidak ada dugaan tindak pidana politik. 

"Secara personal sepertinya advokat paslon nomor urut 2 kurang melek hukum mengenai tindak pidana Pemilu, Hal itu dibuktikan dengan laporan yang mereka masukkan dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu dan bukan merupakan tindak pidana pemilihan," tutup Ichwan syawal. 

Kritik Tajam Ichwan terhadap Tuduhan Tim Sukses soal Bagi-Bagi Uang
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully